RADARINDO.co.id-Medan: Kapolda Sumut diminta serius mengusut pencurian pohon Jabon yang merupakan program tanaman Sejuta pohon, milik PTPN4 Pasir Mandoge.
Aparat Kepolisian agar mengusut tuntas oknum- oknum yang diduga terlibat pencuri pohon Jabon dengan cara memotong pohon Jabon yang merupakan aset negara.
Baca juga : Setelah Oknum Kades “Selimuti” Istri Tetangga, Giliran Kadus Nambah Wanita Simpanan di Deliserdang Gituu Loo
Bersadarkan keterangan sumber, diperkirakan ratusan batang pohon Jabon telah dicuri orang tidak bertanggung jawab, awal bulan Juni.
Pihak Kepolisian diminta dapat mendalami informasi dari Manajer, APK maupun Kordinator Keamanan (Korkam) kebun.
“Mereka harus bertanggung karena Tupoksi memang demikian,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Kemudian pihak penyidik dapat melakukan pengembangan kasus mulai para saksi internal sampai ke perusahaan penadah kayu curian tersebut.
Penadah barang curian sesuai diatur Pasal 480 KUHP yakni: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan.
Menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencurian sesuai diatur Pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Direktur PTPN4 juga disarankan agar memberikàn tindakan tegas kepada oknum karyawan yang diduga terlibat agar dinonakaktifkan.
Hilangnya ratusan pohon Jabon di kebun Pasir Mandoge diprediksi bakal memanas, ditambah dengan pernyataan oknum APK PTPN4 kebun Pasir Mandoge, Mashudi.
Oknum APK PTPN4 Kebun Pasir Mandoge Mashudi pernah mengatakan pencuri kayu Jabon diduga melibatkan oknum Korkam.
“Kami gak berani mendalami kasus itu karena Korkam terlibat. Apalagi dia anggota TNI dari Kopasus, terpaksa kami laporkan Pamdir saja”, tegasnya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.
Tudingan oknum APK PTPN4 kebun Pasir Mandoge, dapat menjadi pintu masuk pihak Aparat Penegak Hukum guna mendalami keterangan Mashudi.
Mashudi juga mengaku setuju kasus tersebut dibuka secara jelas dan transfaran. Agar tahu siapa saja yang terlibat pencurian asset milik BUMN.
“Saya setuju kasus ini dibuka secara transfaran. Karena saya dan pak manajer tidak tahu siapa pelakunya,” ungkap pria yang mengaku akan memasuki pensiun.
Sebelumnya sumber menjelaskan, hilangnya ratusan pohon Jabon milik PTPN4 tersebut diduga adanya kerjasama yang baik internal mencuri pohon Jabon di Afdeling 5 dan 7 di PTPN4 Kebun Pasir Mandoge.
Akibat pencurian tersebut, kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, penadah kayu Jabon juga layak dimintai pertanggung jawaban.
Baca juga : Wanita Cantik Ini Menikah 12 Kali, Semua Suaminya Berujung Tragis
Manajer PTPN4 Kebun Pasir Mandoge, Agustian dan Asisten Personalia Kebun (APK) Mashudi membatah keterlibatan atas hilangnya pohon Jabon yang ditanam beberapa tahun lalu melalui program sejuta pohon.
“Kasus ini sedang ditangani pihak keamanan dari Kandir PTPN4 karena diduga melibatkan oknum TNI. Kami gak berani biar saja dari Pamdir yang mengusutnya,” ujar Mashudi saat diwawancarai di Medan, Rabu (22/06/2022) siang.
Sejumlah pihak mendukung agar dilakukan pengusutan pencurian tersebut mengingat tanaman pohon Jabon di kebun Pasir Mandoge merupakan yang ditanam melalui program Sejuta pohon. (KRO/RD/RCW)