Hukum  

Poldasu Tangkap Dua Kepala Sekolah Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

RADARINDO.co.id – Langkat : Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua kepala sekolah terkait kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat.

Keduanya yakni AW selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido Selapian, dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat. Rencananya, dalam waktu dekat keduanya akan dikirim ke jaksa sekaligus barang buktinya.

Baca juga: Terjadi Lagi di Medan, Maling Gondol Scoopy Terparkir

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap pada, Jumat 15 November 2024 lalu. Sedangkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Maret 2024.

“Diamankan hari Jumat 15 November. Sudah ditahan, nunggu proses tahap 2,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (20/11/2024), melansir tribunmedan.

Diungkapkan Hadi, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni SA selaku Kadisdik, ESD selaku Kepala BKD, dan AS selaku Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Baca juga: Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Saat ini, Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Rencananya, kelima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan sekaligus, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sesuai petunjuk jaksa, akan dilimpahkan bersamaan. Makanya masih menunggu,” ucap Hadi. (KRO/RD/Trb)