HUKUM  

Sebagai Efek Jera, Anggota Genk Motor Perusak Rumah Dikenakan Pasal Pidana

RADARINDO.co.id – Jabar : Sebagai efek jera atas tindakan yang dilakukannya, para anggota genk motor yang melakukan perusakan rumah warga di Cirebon, dikenakan pasal pidana.

“Kami terpaksa kenakan pasal pidana sebagai tindakan efek jera,” jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (07/6/2025), melansir kompas.

Baca juga: Ratusan Unit Rumah di Penjaringan Hangus Terbakar

Mereka katanya, dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 200 KUHPidana tentang tindak pidana merusak atau menghancurkan bangunan, dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

“Pelaku yang dewasa, untuk pembelajaran, akan kita kenakan sanksi pidana. Supaya bisa jadi contoh, efek jera,” tegas Sumarni.

Menurutnya, beberapa kali kejadian, pihak Kepolisian sudah membina para genk motor yang berulah karena membawa senjata tajam dan terlibat tawuran. Selain itu, sudah memanggil sejumlah pihak terkait.

“Sudah kita lakukan upaya itu, tapi masih ada lagi dan lagi. Kita sudah viralkan supaya tak terulang lagi. Terpaksa kami lakukan tindakan lebih keras lagi, (dikenakan) pasal di KUHP saja,” kata Sumarni.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menangkap 9 anggota genk motor Plombon Genk Star lantaran melakukan perusakan rumah milik warga di Cirebon.

Dijelaskan Sumarni, motif perusakan rumah tersebut karena balas dendam. “Ya dia bilang balas dendam, ketemu genk tersebut (kemudian tawuran),” kata Sumarni.

Kejadian berawal saat anggota Plumbon Geng Star konvoi dan bertemu kelompok lain. Pertemuan antar genk motor tersebut lantas memicu tawuran.

“Mereka melempar batu ke kelompok lawannya, batu itu mengenai kaca (rumah warga). Itu keterangan mereka,” kata Sumarni.

Menurut dia, kelompok yang bentrok merupakan genk motor lokalan. Mereka janjian ketemu di media sosial, dan aktivitasnya hanya diketahui mereka saja atau kerap disebut geng siluman.

Baca juga: KPK Menduga Kasus Pemerasan Terjadi di Imigrasi

“Yang jadi persoalan kenapa mereka senangnya perang. Hobi kayak gitu, kenapa enggak cari kegiatan positif yang (menghasilkan) ada uangnya. Ini kan enggak ada uangnya,” sindirnya.

Untuk menjaga kondusifitas wilayah, jajaran Polresta Cirebon mengadakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) setiap malam hingga subuh. (KRO/RD/Komp)