Polisi Buru Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

RADARINDO.co.id – Bima : Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan bawahannya eks Kasat Narkoba, berinisial AKP MA, terjerat kasus peredaran atau kepemilikan narkotika.

Kini, pihak Kepolisian tengah memburu bandar narkoba berinisial E yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba untuk eks petinggi paling berpengaruh di jajaran Polres Bima Kota tersebut.

Baca juga: “Nyanyian” Anggota Bikin Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman mengatakan, pihaknya sedang melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus tersebut. “Itu sedang dilakukan langkah-langkah untuk mengungkapnya,” kata Kompol Herman, Senin (16/2/2026), melansir kompas.

Herman menyebut, meski indentitas terduga bandar berinisial E sudah diketahui, namun lokasi keberadaannya belum diketahui. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.

Herman mengungkapkan, selain eks Kapolres dan Kasatres Narkoba, ada dua anggota polisi lainnya di Polres Bima Kota, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengonfirmasi terkait keputusan mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Pencopotan AKBP Didik diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Bahkan, Didik disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp1 miliar. “Kapolres Bima Kota sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Setelahnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jum’at, 13 Februari 2026. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkotika yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkotika yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai, Alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta Ketamin seberat 5 gram.

Baca juga: Waspadai Penipuan Coretax Pajak, Ini Pesan DJP

Atas perbuatannya, Didik disangkaan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KRO/RD/KMP)