RADARINDO.co.id – Lampung : Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dua orang berinisial ES dan BL ditangkap Polisi setelah kepergok mengoplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan, Jum’at (6/9/2024) dini hari. Terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Campang Raya.
Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
“Saat tim melakukan penyelidikan, ditemukan dua orang sedang mengoplos BBM jenis pertalite,” kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024), mengutip kompas.
Hendrik menjelaskan, keduanya sedang mengoplos pertalite dicampur menggunakan minyak cong (minyak mentah) ke dalam 1 unit mobil tangki. “Para pelaku mengaku baru 1 bulan melakukan kegiatan tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus pengoplosan ini dilakukan dengan cara mencampur pertalite dan pertamax dari sebuah wadah ke dalam mobil tangki. Kemudian campuran itu dicampur lagi dengan minyak mentah menggunakan komposisi tertentu berdasarkan alat ukur khusus.
Agar campuran ini tidak dicurigai, para pelaku menambahkan bubuk pewarna sehingga mirip dengan pertamax. “BBM hasil oplosan ini dijual di luar Bandar Lampung dengan harga pertamax,” katanya.
Baca juga: Diduga Salahi Izin, Pemko Medan Diminta Hentikan Pembangunan Kompleks Polonia Garden
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (KRO/RD/KOMP)