Polres Padangsidimpuan Mediasi Perkara Pengeroyokan Remaja

21

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan melakukan upaya mediasi terkait perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menimpa remaja berinisial NER (18), usai dituduh mencuri, Rabu (05/2/2025).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap, memimpin upaya mediasi tersebut.

Baca juga: Modus Pindahkan Kenderaan, Jukir Larikan Motor Pengunjung Lapangan Benteng Medan

Usai mediasi, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Kamis (06/2/2025), menjelaskan, dalam mediasi ini pihaknya memanggil NER dan walinya, selaku pelapor, dan terlapor atau pihak yang diduga ikut terlibat dalam dugaan pengeroyokan itu.

Dimana, insiden dugaan pengeroyokan ini bermula saat korban NER, sedang bermain bersama di sekitar kos temannya berinisial GF, yang juga menjadi saksi atas kasus ini, Jum’at (17/1/2025) lalu.

“Adapun lokasi kos-kosan saksi (GF-red), berada di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” kata Kasi Humas.

Saat sedang bermain lanjut Kasi Humas, tiba-tiba warga sekitar meneriaki korban dan saksi dengan sebutan maling. Tak lama kemudian, warga lain yang mendengar teriakan itu, langsung datang berkumpul di lokasi dan terjadi dugaan pengeroyokan tersebut.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek terbuka di bawah pelipis mata bagian kiri. Kemudian, luka robek pada bibir, serta luka memar pada kepala bagian belakang.

“Atas kejadian ini, orangtua ataupun wali dari korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebihlanjut. Bahkan, ibu kandung dari korban sempat membuat video keberatan atas apa yang menimpa anaknya, hingga viral,” kata Kasi Humas.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian, diperoleh keterangan saksi-saksi, analisa barang bukti, dan cek TKP bahwa benar telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

“Korban, juga mengalami kekerasan dari beberapa orang yang dilakukan akibat adanya tuduhan ataupun berita yang menyatakan bahwa korban melakukan percobaan pencurian,” katanya.

Berdasarkan hasil visum pula, korban mengalami luka lecet di bibir bawah, bahu kiri, punggung, di bawah mata kanan serta memar di kelopak mata kiri, di bawah mata kiri.

Dalam mediasi ini, Polres Padangsidimpuan menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut di kemudian hari.

Baca juga: Personil Polres Tanjungbalai Ikuti Kegiatan Binrohtal

Berdasarkan pernyataan keluarga, baik dari pihak terlapor maupun pelapor bahwa, baiknya masalah ini memang diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum. Harapannya, persoalan ini dapat selesai saat mediasi itu juga.

“Namun, korban (NER) ataupun pelapor (orangtuanya), juga tetap menginginkan adanya proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya, sembari mengatakan, belum ada titik temu perdamaian atas perkara tersebut. (KRO/RD/AMR)