Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Salah satu tersangka pengedar narkoba

RADARINDO.co.id – Belawan : Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, petugas berhasil menangkap dua pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca juga: Gubsu: KUR dan KPR Langkah Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Mhd Saleh (40) dan Miswanto (36) selaku pengedar, serta Rahdiansyah alias Derry (33) sebagai pengguna narkoba.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet ujung runcing, 2 dompet, 1 kotak rokok, serta uang tunai Rp115.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Reza, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Layanan Call Center 110 Polri.

“Informasi awal kami terima dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pancing I. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Reza.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat untuk menggunakannya. Ketiga pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Dua diantaranya berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna. Saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kasat Narkoba.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Laporan melalui Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP A.R. Reza.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (KRO/RD/Lubis)