RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk A alias Bembeng (30), terduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), warga Dusun V Sei Mulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Baca juga : PTPN Group Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
“Tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Senin (20/11/2023) di Polsek Firdaus.
Idham menjelaskan, penangkapan tersangka atas adanya laporan Sariyanto (50) warga Dusun V Seimulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban yang kehilangan sepedamotor dari teras rumahnya pada, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB sesuai laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan penyelidikan. “Tim mencurigai tersangka diduga menyembunyikan sepedamotor hasil kejahatan di dalam rumahnya,” ujar Idham.
Setelah mematangkan sasaran, terang perwira tiga balok emas di pundak ini, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Benar, tersangka diamankan ketika sedang mengecat sepedamotor hasil kejahatannya agar tidak dikenali pemilik sepedamotor tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, tambah Idham, ternyata tersangka sudah menggerenda nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor yang dicurinya tersebut. Korban pun hampir tidak mengenali sepedamotor miliknya.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi dan penyelidikan secara profesional. Akhirnya, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa sepedamotor tersebut milik korban Suryanto yang dicurinya dari teras depan rumah korban.
Baca juga : Optimalkan Kinerja, PTPN IV Implementasikan Aplikasi Monitoring Pabrik
Kemudian, tersangka membawa sepedamotor tersebut ke bengkel yang ada di Desa Pon guna melepas cap sepedamotor, serta menggerenda nomor mesin dan nomor rangka agar sepedamotor tersebut tidak dikenali pemiliknya.
Selain mengamankan tersangka, sebut Idham, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor warna hitam dengan nomor registrasi palsu BK 4204 NAN nomor mesin dan nomor rangka tidak terbaca, 1 BPKP sepedamotor nomor Reg B 6129 CIC atas nama Subandi, 1 knalpot sepedamotor, 1 helm, dan 1 batok kilometer sepedamotor. (KRO/RD/Mimah)