RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku berinisial HFN alias N (27) warga Batu Enam Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan itu, diringkus saat berada di rumah orangtuanya, Minggu (15/12/2024) malam.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan, motif pelaku awalnya lantaran ingin menguasai sepedamotor korban. Namun, setelah itu muncul niat untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Kinerjanya Dinilai Buruk, Masyarakat Minta Kades Bawogosali Dicopot
“Awalnya ingin merampas sepedamotor, dengan menghalangi jalan pakai bambu. Setelah korban berhenti, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh,” terang Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny P Simatupang, saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (16/12/2024).
Dalam aksinya, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Setelah korban pingsan, muncul niat melakukan rudapaksa. “Saat ia melakukan aksinya, korban tiba-tiba sadar lalu menjerit dan berusaha melawan, sehingga pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca yang ada disekitar lokasi hingga tewas kehabisan nafas,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil karung plastik dan tali guna menyembunyikan jasad korban dengan memasukkannya ke dalam karung plastik. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepedamotor korban dan menjualnya seharga Rp500 ribu, lalu bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Pematang Tatal.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Mati Driver Ekspedisi, Mobil Korban Dibawa Lari
Kapolres menyebut, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan. Namun kembali ke rumah orangtuanya. Pelaku berhasil diringkus setelah keberadaannya terendus pihak Kepolisian. “Karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka diambil tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KRO/RD/Mimah)







