RADARINDO.co.id – Sumut : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Per Tahun Tuai Kritikan
Peristiwa mengenaskan itu terjadi, Jum’at (31/10/2025) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan seorang nelayan, ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
Rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.
Dua tersangka, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku.
Kemudian, pakaian yang dikenakan korban, satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad, serta satu ember plastik warna hitam.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Wabup Asahan Kunjungi BRI BO Kisaran, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers, Senin (03/11/2025).
Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas. (KRO/RD/Hanafi)







