Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Kasus Curat

RADARINDO.co.id – Tebing Tinggi : Polda Sumut melalui Polsek Padang Hulu jajaran Polres Tebing Tinggi, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Terus Gencarkan Patroli Presisi

Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu, Jum’at sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena melakukan tindak pencurian.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, SH, Sabtu (01/11/2025), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi, Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.

Pencurian diketahui istri korban yang mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel.

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp5 juta dan surat-surat penting telah hilang.

Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Kehilangan 8 Miliar Dollar AS/Tahun Akibat Judol

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *