RADARINDO.co.id – Kampar : Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Jo Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan sebagai satu satuan sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan.
Baca juga : Polda Sumut Miskinkan Bos Judi, Segel 7 Ruko Cemara Asri Milik ABK
Memasuki hari ketiga, Polsek Siak Hulu laksanakan Penyuluhan Informasi Teknologi (IT) dan UU ITE dan Transaksi Elektronik, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Masjid SMAN 2 Siak Hulu.
Sebagai Narasumber Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH diwakili Panit-II Reskrim IPDA Syahrial SH didampingi BRIGADIR Sugandi, Banit IK BRIGADIR Arif Hidayat SH.
Sebelumnya pada hari Senin 19-20 September 2022 untuk kelas 10 dan 11 telah dilaksanakan Penyuluhan. Kepala Sekolah SMAN 2 Siak Hulu Aslim S.Pd didampingi Wakil Kepsek Israhman M.Pd dan Guru staf serta ratusan siswa siswi kelas 12 turut menghadiri Penyuluhan IT dan UU ITE dan Transaksi Elektronik oleh Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK dan Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH melalui Panit-II Reskrim IPDA Syahrial SH, memberikan penjelasan dan pemaparan tentang UU ITE serta resiko dalam kehidupan sehari hari.
Kami imbau disini, kepada seluruh siswa siswi SMAN 2 Siak Hulu, agar tidak mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, dan pengancaman karena Perbuatan ini melanggar pasal 27 dan mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait Suku, Agama, dan Ras antar golongan, ini melanggar pasal 28.
Serta menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut nakuti, melanggar pasal 29 dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008,” jelas Syahrial.
Maka dengan adanya penyuluhan ini, semoga para siswa siswi dapat memahami dan jangan sampai menyalah gunakan HP Android melanggar aturan pemerintah, memang penggunaan HP ada sesi Positif dan ada sesi Negatif di sosial media.
“Mari kita ambil sesi Positifnya, yang berguna untuk pendidikan di sekolah,” papar Syahrial.
Yang jelas jangan sekali kali menggunakan HP di sesi negatifnya, karena semua ini ada di Undang Undang dan ada pula hukumnya. Belajarlah dengan baik dan jangan salah menggunakan HP, gunakan HP itu untuk belajar sebagai ilmu pendidikan dibidang teknologi.
Baca juga : Jalin Silaturahmi, HIMMAH Kunjungi Polres Tapanuli Selatan
“Rajinlah belajar, jadilah anak yang berguna dan menjadi anak generasi penerus bangsa,” kata Syahrial.
Berkesempatan usai memberikan materi materi tentang IT dan UU ITE, dilakukan sesi tanya jawab dan dilanjutkan pemberian penjelasan tentang Cybercrime, dan Dampak bahaya pengguna Narkoba, sekaligus sanksi Pidananya.
Kepsek SMAN 2 Siak Hulu, Aslim S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Siak Hulu berserta jajarannya yang sudah selama 3 hari ini memberikan penyuluhan IT dan UU ITE kepada seluruh siswa siswi SMAN 2 Siak Hulu. Semoga semua materi yang disampaikan berguna bagi para siswa.
Dan diharapkan kepada para siswa siswi untuk kedepannya, agar menggunakan HP untuk hal hal yang positif dan harus memahami aturan aturan pemerintah dan Negara,” pungkasnya. (KRO/RD/SM)