Polsek Sunggal “Hadiahi” Timah Panas Pelaku Jambret di Medan

27

RADARINDO.co.id – Medan : Komitmen memberantas kejahatan jalanan terus dilakukan oleh Polsek Sunggal sesuai dengan perintah Polrestabes Medan. Hal ini dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan specialis jambret.

Pelaku berinisial DH (39) yang merupakan warga Medan, telah tercatat aksi kehajatannya sebanyak 10 laporan polisi. Korban bernama Sukarni (40) sebagai ibu rumahtangga, saat ini harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Baca juga: “Ogah” Bayar Hutang Rp58 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan Warga

Dimana, korban Sukarni sempat mengejar pelaku dan terjatuh di Jalan Amal Kota Medan. Sementara, korban Rahel (20) yang merupakan mahasiswa, menjadi korban penjambretan tersangka di Jalan Gatot Subroto Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Gutabarat, saat menggelar kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Selasa (21/01/2025).

“Modusnya ini menyasar pada masyarakat yang cukup rentan, yakni perempuan. Ini berulang, pelaku telah melakukan 10 kali kejahatan yang sama,” kata Kapolrestabes Medan.

Sebagai efek jera kepada pelaku, bedasarkan laporan kepolisan yang tercatat sebanyak 10 kasus. Polrestabes Medan akan mengawal kasus ini agar hukumannya berlanjut.

“Saya pastikan untuk kontruksi hukumnya berlanjut. Laporan polisinya ada sepuluh akan berlanjut. Jika pelaku bebas lanjut akan berlanjut hukumannya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Salah satu korban bernama Rahel, mengaku dirinya tidak menyangka jadi korban aksi kejahatan dilokasi ramai pada sore hari. ” Saya dari Binjai menuju Medan bersama orangtua, sampai di Jalan Gatot Subroto Medan, tas saya yang berisi HP, KTP, dan ATM langsung ditarik oleh pelaku,” ujarnya saat berada di Polsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya 1 buah helm, 1 potong jaket, 1 unit HP, 1 unit sepedamotor dan uang tunai Rp500 ribu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (KRO/RD/Budi S)