RADARINDO.co.id – Sergai : Nunggak hutang hingga bertahun-tahun lamanya, oknum anggota Polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang, berinisial MHB (43), dilaporkan Supianto (51) warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Laporan yang saat ini tengah diselidiki Sat Reskrim Polres Sergai tersebut tertuang dalam nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 18 Januari 2025.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Kasus Penipuan
Kejadian berawal pada 05 Oktober 2015, MHB datang bersama dengan istrinya Sri Ihwani dengan keperluan untuk meminjam uang, dengan agunan surat tanah. Setelah sepakat, Supianto menyerahkan uang pinjaman kepada MHB, dengan disaksikan Sri Ihwani (istri MHB).
Pada Maret tahun 2018, terlapor MHB meminta kembali surat tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang diberikannya, dengan alasan untuk pengurusan sertifikat tanah (SHM). Padahal, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Selang beberapa hari, surat tanah maupun uang belum dikembalikan MHB. Korban
Supianto berusaha untuk menagih hutang uang pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh MHB.
Lantaran sadar menjadi korban penipuan, Supianto kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Jarah Warung Kelontong, Sejumlah Mahasiswa di Medan Diamankan
Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus penipuan atau penggelapan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. (KRO/RD/Mimah)