Medan  

Polsek Sunggal Respon Cepat Aduan Call Center 110 Terkait Jukir Liar

Personil Polsek Sunggal merespon cepat laporan Call Center 110 terkait jukir liar.

RADARINDO.co.id – Medan : Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan, kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Quick Respon Layanan Call Center 110.

Dimana, Polsek Sunggal menerima pengaduan dari seorang warga bernama Nila melalui layanan Call Center 110, terkait adanya juru parkir (jukir) liar yang memaksa meminta uang parkir di Jalan Dr Mansyur Medan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Polres Binjai Komit Berantas Narkoba, 1 Orang Diamankan

Respons cepat ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan Polri yang Presisi, humanis, dan selalu hadir untuk masyarakat, dalam setiap situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

Dalam aduan itu, Nila mengaku dipaksa membayar uang parkir di Jalan Dr Mansyur Medan, tepatnya didepan kolam renang Selayang Kecamatan Medan Selayang, oleh jukir liar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sunggal melalui piket patroli dan piket opsnal Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pelapor untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah berkordinasi, petugas dari Polsek Sunggal langsung menyisir dan melakukan patroli diseputaran TKP. Namun, jukir yang dilaporkan tersebut tidak ditemukan.

Kemudian dilakukan pendataan dan dokumentasi sebagai bagian dari proses tindak lanjut penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Respon ini menunjukkan bahwa Polrestabes Medan Polsek Sunggal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan fungsi layanan darurat Call Center 110, yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam sesuai Commander Wish Kapolrestabes Medan “Pelayanan Publik Yang Berkualitas”.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.S.H, M.H menyampaikan, dengan adanya sistem Layanan Call Center Polri 110 ini, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian ketika terjadi gangguan keamanan, tindak kejahatan, atau situasi darurat lainnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Sunggal menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca juga: Wakil Walikota Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Ikuti Rapat Koordinasi

Setiap laporan yang masuk, sekecil apapun, akan ditangani dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Medan Polsek Sunggal.

“Terimakasih Bapak Polisi sudah membantu saya dengan cepat, ternyata Call Center Polri 110 benar adanya, cepat merespon aduan saya, sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” ujar Nila. (KRO/RD)