Polsek Tambang Amankan Pelaku Tindak Pidana Karhutla

156 views

RADARINDO.co.id – Kampar : Dalam sepekan belakangan, Team  Karhutla Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama anggota Polri/TNI dan Manggala Agni, berjibaku untuk memadamkan api di Desa Rimbo Panjang.

Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Ikuti Upacara Ziarah Nasional

Dalam kasus tersebut, pihak penegak hukum terus menyelidiki akibat terjadinya kebakaran. Kasus terjadinya kebakaran mulai terungkap pada, Selasa (03/10/2023). Hal tersebut terungkap setelah Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani SH, MH mendapat informasi adanya kebakaran lahan di Dusun-III Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Melpin Sinaga bersama anggota, langsung turun kelokasi kebakaran yang diperkirakan seluas 1/4 hektar. Dari hasil penyelidikan titik api, Team Polsek Tambang berhasil menemukan dan  mengamankan seorang warga berinisial SB yang diduga pelaku pembakaran lahan.

Selanjutnya, Tim Reskrim mengamankan SB yang merupakan warga Dusun IV Sp Durian RT 002 RW 001 Desa Kualu Nenas dan menggelandang terduga pelaku ke Mapolsek Tambang guna dimintai keterangan.

Baca juga : Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

“Terduga pelaku berinisial SB berikut sejumlah barang bukti berupa 3 potong kayu bekas terbakar, 1 botol Aqua yang telah terbakar, 1 kantong tanah sebelum terbakar, dan 1 kantong tanah belum terbakar, telah dilimpahkan ke Mapolres Kampar guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tambang, saat gelar perkara, Rabu (04/10/2023).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja S.I.K menghimbau seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak mengelola hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat menimbulkan penyakit gangguan pernapasan akibat kabut asap. “Saya tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan. Apabila terbukti, maka akan dikenakan sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar,”  tegas Kapolres. (KRO/RD/POL/SM)