RADARINDO.co.id – Labusel : Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Yogi Putra Pratama dalam kurun waktu 3 hari sejak di temukan mayat terpung di tangkahan Batu Labuhanbatu Kota Pinang.
Petugas awalnya curiga dengan kondisi tubuh korban Yang sudah terapung di pinggiran sungai barumun Labuhanbatu Kota Pinang pada hari sabtu 3 september 2022.
Baca Juga : Dandim 0209/LB Kunker ke Koramil 11 Kota Pinang
Kemudian di tambah berdasarkan laporan orang tua korban (Surianto)anak nya sudah 5 hari pergi dari rumah mengendarai kendaraan sepeda motor jeni Revo.
Setelah mendengar laporan tersebut Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat SH, MH langsung membentuk Tim di pimpin oleh Plh Kanit Reskrim Iptu S. Panggabean di bantu oleh Panit 1 Ipda J. Mahulae SH dan seluruh anggota Reskrim polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan.
Dalam kurun waktu 3 hari dari di temukan mayat tersebut yang terapung di sungai Barumun berhasil menangkap di duga tersangka pelaku pembunuhan Yogi Putra Pratama(19)warga Cikampak.
Kapolsek menambahkan,motif pembunuham tersebut bedasarkan sakit hati tersangka, “Heriansyah Nasution 18 (TSK)kepada Yogi Putra Pratama 19 (korban).
Selanjutnya karena korban tidak menepati janjinya kepada tersangka hasil dari menggadaikan Sepeda motor milik orang tua korban sebesar Rp500 ribu yang telah di janjikan korban sebelumnya kepada tersangka dari nilai gadai sebesar Rp2.500,000.
Sehingga menjadi pertengkaran antara Heriansyah Nasution (TSK)dan Yogi Putra Pertama (Korban). Korban di duga dianiya dahulu dengan cekik lehernya oleh tersangka sehingga korban tidak sadarkan diri kejadian tersebut tepatnya di Mangayat Raya, dusun asam Jawa Barat, desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Tersangka takut perbuatannya di ketahui orang lain, lalu tersangka menolakan tubuh korban ke Sungai Barumun.
Baca Juga : Ketum PB Joko Tingkir Indonesia Bagikan Sembako Peringati Hari Aksara Internasional
Petugas mengamankan barang bukti milik korban 1 unit sepeda motor jenis revo warna putih tanpa plat no pol 1 unit hanpone merek samsung Galaxi Ji warna Gold,1 pasang sandal jepit warna coklat milik korban, 1pasang sandal warna coklat milik tersangka, 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan per-pec-TLI, 1 buah celana panjang jens wrana hitam, 1 buah jam tangan, 1 buah tali pinggang.
Tersangka terjerat tindak pidana pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan matinya seseorang, pasal yang terapkan melanggar pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (KRO/RDR/NST)