RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Prabowo Subianto, didesak segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. Desakan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani.
Menurutnya, Perpres tersebut sangat penting sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci pencairan tukin dosen ASN, baik secara penuh atau melalui skema alternatif.
“Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan,” kata Lalu Ari dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Pemasang Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Bakal Dipolisikan
Selain itu, Lalu Ari mengaku mendengar anggaran sebesar Rp10 triliun yang diajukan Kemendiktisaintek untuk tukin dosen ASN ternyata tak semuanya disetujui pemerintah.
Dari informasi yang diterimanya, pemerintahan Prabowo hanya menyetujui seperempat anggaran dari total anggaran tukin ASN yang diajukan Kemendiktisaintek. “Tidak semua usulan anggaran disetujui, informasinya hanya Rp2,5 triliun,” sebutnya.
Sebelumnya, Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengaku telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kemenkeu untuk tukin dosen. Hal ini disampaikan sebagai upaya Kemendiktisaintek merespons protes dosen yang tak mendapatkan Tukin sejak 2020 lalu. (KRO/RD/CNN)