Pemasang Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Bakal Dipolisikan

15

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pelaku pemasang pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang, akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyebut, laporan itu akan dilayangkan imbas somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

Baca juga: Kejati Sumbar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

“Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang, maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni, mengutip cnnindonesia.com, Rabu (15/1/2025).

Namun, Gufroni enggan menyebut nama pihak yang akan dipolisikan tersebut. “Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jum’at,” sebutnya.

Gufroni menyebut, Jaringan Rakyat Pantura (JRP), sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu, juga belum menghubungi mereka.

Baca juga: Cekcok dengan Suami, Ibu Muda Tak Sengaja Tebas Anaknya Hingga Meninggal Dunia

Menurut Gufroni, pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional sekitar, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil. (KRO/RD/CNN)