Presiden Kembali Bubarkan Dua BUMN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden, Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

Baca Juga : Bupati Lantik Norma Deli Siregar Jadi Sekda Batu Bara

PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Melansir cnnindonesia, dalam PP tersebut dijelaskan, likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara.

PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Baca Juga : Polisi Diminta Tindak Penimbun Solar di Labusel

Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara. (KRO/RD/CNN)