Proyek PIK 2 “Masuk Daftar Hitam” PSN, Saham PT PANI Anjlok

RADARINDO.co.id – Jakarta : Imbas “masuk daftar hitam” alias telah dihapusnya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), anjlok pada perdagangan, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Wakili Sumut, 5 Atlet Bela Diri Tanjungbalai Ikuti PON II di Kudus

Berdasarkan data RTI, saham PANI melemah 4,58% atau 675 poin ke level Rp14.075 pada perdagangan, Senin, hingga pukul 11.20 WIB. Sepanjang sesi, saham PANI sempat menyentuh level tertinggi di harga Rp14.500 dan terendah di harga Rp14.300 per lembar.

Sebanyak 8,07 juta saham PANI ditransaksikan dengan nilai Rp115,36 miliar dan frekuensi transaksi 12.530 kali. Price to earnings ratio (PER) PANI berada di 414,69 kali, sedangkan price to book value (PBVR) 10,93 kali. Kapitalisasi pasar perseroan mencapai Rp242,16 triliun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus pengembangan Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar PSN.

Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Baca juga: Dinas Damkarmat Kota Medan Bantah Isu Pengadaan Baju Tahan Api Fiktif

Awalnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226 sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024. (KRO/RD/mb)