PT ZMR “Rebut” Lahan Warga Tanpa Izin, IUP dan SIPB Diduga Tak Jelas

RADARINDO.co.id – Padang : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat ke PT ZMR pada 23 Juni 2025 lalu.

Dalam surat itu disebut, lokasi kegiatan usaha pertambangan PT ZMR berada diatas lahan milik warga bernama Asril Hasan, Almarhumah Yurni Asri dan Almarhum Syafrul Hasan SE, tanpa adanya pemberian izin kuasa atau persetujuan dari pihak pemilik atau ahli waris.

Baca juga: Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Kasus Curat

“Pada surat juga disebutkan, mempedomani ketentuan yang berlaku maka diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Asril Hasan, dan ahli waris Almarhumah Hj Yurni Asri serta ahli waris Almahum Syafrul Hasan SE selaku pemilik lahan, paling lambat tertanggal 31 Juli 2025,” ujar sumber, Minggu (02/11/2025) di Padang.

Dikatakannya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat dalam suratnya tertanggal 6 Agustus 2025 dalam suratnya Nomor: 500.10.2.3/53/VIII/DESDM-2025 menguraikan bahwa di wilayah Izin Usaha Pertambangan dan SIPB PT ZMR, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5098 Seluas 32.137 M2, Nomor 5101 Seluas 60215 M2, Nomor 5102 Seluas 35.336 M2 dan Nomor 5190 seluas 33.304 M2 BPN Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Almarhum Syafrul Hasan SE dan Almarhumah Hj Yurni Asri belum/tidak pernah memberikan kuasa, izin atau tandatangan surat persetujuan kepada PT ZMR untuk mendapatkan izin apapun.

Juga dijelaskan bahwa Surat Kuasa Nomor: 05 Tertanggal 21 September 2020 Notaris IM tidak diketahui penerbitannya oleh Asril Hasan atau tidak sah karena Almahumah Hj Yurni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2014 dan Almarhum Syafrul Hasan SE telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2019.

Diakhir surat Dinas ESDM yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM, Helmi Heriyanto ST MEng juga tercantum, bahwa proses perpanjangan izin atas nama PT ZMR belum dapat ditindaklanjuti dan agar menghentikan kegiatan di lapangan sampai adanya kejelasan mengenai status lahan diatas IUP dan SIPB PT ZMR.

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Terus Gencarkan Patroli Presisi

Sumber juga menambahkan, pada tanggal 13 Agustus 2025 Dinas Penanaman Modal PTSP dalam surat yang ditujukan ke Asril Hasan menyebutkan, proses perpanjangan izin PT ZMR untuk saat ini tidak dapat ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan di lapangan sampai adanya kejelasan mengenai status lahan IUP dan SIPB PT ZMR. (KRO/RD/Tim)