BUMN  

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek eksekusi) diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Batang Kuis-Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Polwan Polda Sumut Juara Kickboxing World Cup 2025 di Uzbekistan

Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno-Asliawati dkk, sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024.

PTPN I Regional 1 sebagai pemilik HGU tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara dilahan seluas 16.500 meter persegi tersebut.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.

Menurut Julisman, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai Tegaskan Tingkatkan Kinerja

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tegasnya.

Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut. (KRO/RD/Red)