PTPN I Regional 4 Digeledah Kasus Revitalisasi Pabrik Gula

31

RADARINDO.co.id – Surabaya : PTPN I Regional 4 Surabaya digeledah penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri terkait dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 4.

Dalam penggeledahan sekitar 11 jam tersebut, penyidik mengamankan enam boks container berukuran besar, diduga keterkaitan dengan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu.

Baca juga: Usut Realisasi Dana Pinjaman dan Talangan Holding PTPN

Belasan penyidik melakukan penggeledahan di gedung PTPN I Regional itu sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (12/3/2025). Para penyidik baru keluar gedung itu sekitar pukul 20.45 WIB.

“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) PT Asam Bagus, PTPN tahun 2015-2022,” ujar salah satu penyidik bernama Is, usai penggeledahan, mengutip cnnindonesia, Kamis (13/3/2025).

Is menyatakan, selama 11 jam, penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lantai 1 dan lantai 2. Mereka menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dan dokumen yang diletakkan ke dalam ruangan enam boks container berukuran besar.

Selain itu, mereka juga menenteng dua kardus saat keluar dari gedung. “Penggeledahan di PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. Yang diamankan dokumen-dokumen. Jumlahnya kurang lebih enam boks container,” ucapnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MI Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3/2025).

Salah satu penyidik mengakui penggeledahan ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

“Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan. PT MI ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.

Rahmad mengatakan, dalam penggeledahan yang berjalan sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB itu, pihaknya setidaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Kembali Operasi, Belasan “Wanita Malam” Diamankan

Proyek tersebut mendapatkan “suntikan dana” dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar. (KRO/RD/CNN)