BUMN  

PTPN I Regional I Laporkan Perusakan Plank di Lahan HGU yang Jadi Galian C

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I melaporkan perusakan plank di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Perusakan plank yang dilaporkan security Kebun Patumbak bernama Rangga Efendi (26) tersebut, teregistrasi nomor STTLP/20/IV/2025/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang.

Baca juga: APH Diminta Tutup Galian C Ilegal di Lahan HGU PTPN I Regional I Tadukan Raga

Dalam laporannya ke Polsek Talun Kenas jajaran Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2025 disebutkan, akibat perusakan plank bertuliskan ‘tanah milik negara PTPN I Regional I sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga dan dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014’ itu, mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp526.000.

Kepala Bagian (Kabag) Optimalisasi Aset PTPN I Regional I, Tofan Sidabalok, membenarkan adanya pihaknya melaporkan perusakan plank. “Sudah dilapor,” kata Tofan singkat, dilansir, Sabtu (26/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menutup galian C illegal di lahan HGU PTPN I Regional I Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, galian C yang tidak memiliki izin operasional tersebut, telah merugikan negara, khususnya PTPN I Regional I. Tak hanya itu, penambangan secara illegal tersebut juga sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, lahan tersebut telah dipasang plank oleh pihak PTPN I Regional I, karena masih masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU), Jum’at (11/4/2025) lalu.

Dilokasi, tampak alat berat beko sedang mengeruk tanah untuk dimuat kedalam dumtruck. Bagaikan beroperasi di lahan sendiri, mereka dengan leluasa melakukan pengerukan lahan HGU tersebut.

Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang aset untuk segera melakukan tindakan tegas.

Diketahui, pihak PTPN I Regional I, telah melakukan pemasangan plank di areal Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (11/4/2025).

Dimana, areal tersebut merupakan lokasi dua kelompok pemuda terlibat bentrok diduga akibat rebutan lahan. Mendapat pengawalan puluhan personil Kepolisian, pemasangan plank berjalan lancar.

Pada plank tertulis bahwa tanah tersebut milik negara PTPN I Regional I sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan menyebut, pemasangan plank itu guna memastikan areal tersebut masih HGU PTPN I Regional I.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto

“Sebab sebelumnya ditempat itu terjadi bentrok dua kelompok pemuda diduga memperebutkan lahan HGU tersebut,” ujar Rahmat di kantornya.

Dimana, baru-baru ini dua kelompok pemuda terlibat bentrok di simpang Perumahan Anugrah Dusun I Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Bentrokan diduga memperebutkan lahan HGU di lokasi itu. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Dua unit mobil dan dua sepedamotor terbakar akibat bentrokan tersebut. (KRO/RD/Tim)