BUMN  

PTPN IV Regional III–Kejati Riau Kolaborasi Jaga Kepastian Hukum

Kolaborasi PTPN IV Regional III-Kejati Riau dalam kepastian hukum investasi.

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : PTPN IV Regional III, salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam rangka menjaga keberlanjutan usaha serta kepastian iklim investasi di Provinsi Riau.

Penguatan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dan jajaran manajemen PTPN IV Regional III yang dipimpin Region Head Ahmad Gusmar Harahap.

Baca juga: PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Pajak dan Coretax

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamdani.

Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Riau kepada PTPN IV Regional III. Menurutnya, sinergi tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran operasional perusahaan.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut, lanjut Gusmar, adalah pendampingan Kejati Riau dalam proses mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 senilai Rp3,8 miliar.

“Termasuk diantaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan mediasi dengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,” kata Gusmar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian dari kesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar.

Baca juga: Dukung Penanganan Stunting, PTPN IV Regional V Salurkan TJSL Rp361 Juta

Gusmar menambahkan bahwa Kejati Riau juga berperan dalam membantu entitas yang sebelumnya bernama PTPN V tersebut dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum lainnya.

Upaya tersebut bertujuan menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta melindungi aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan secara profesional dan akuntabel. (KRO/RD/Red)