Purnawirawan TNI Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

26

RADARINDO.ci.id – Jakarta : Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023 yang tengah bergulir di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Perkara ini melibatkan oknum pegawai BRI dan purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Donor Darah di RS Bidadari

“Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI,” kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, Jumat (02/8/2024).

Ia menuturkan langkah tersebut merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Prinsip itu membuat BRI proaktif mengungkapkan kasus-kasus fraud, serta menerapkan good coorporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Baca juga : Meutya Hafid Minta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Rio menyatakan, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.

“BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib,” beber Rio.

Sebelumnya, penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum pegawai BRI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (KRO/RD/Temp)