RADARINDO.co.id – Medan : Diduga terjerat kasus dugaan penyeludupan kokain, Radja Nainggolan diamankan pihak Kepolisian Brussels, Belgia. Radja Nainggolan harus bermalam di penjara lantaran masih harus mengikuti pemeriksaan lanjutan.
Pengacara Radja Nainggolan, Omar Souidi memastikan, proses interogasi masih dilakukan pihak kepolisian hingga, Selasa (28/1/2025) waktu setempat.
Baca juga: 20 Orang Tersangka Penipuan Aplikasi Kencan Diamankan
“Klien saya sudah diinterogasi, seperti yang bisa anda lihat. Pertanyaan polisi disampaikan dengan cara yang sangat benar. Dia (Nainggolan) mau bekerjasama untuk menjawab pertanyaan itu,” ujar Souidi, mengutip cnnindonesia.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan Radja Nainggolan, Senin (27/1/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut membawa mobil Radja Nainggolan menggunakan derek dan telah menggeledah sekitar 30 rumah di Antwerp. (KRO/RD/CNN)