RADARINDO.co.id – Jakarta : Polsek Metro Gambir mengamankan 20 orang pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.
“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa (28/1/2025), mengutip cnnindonesia.
Baca juga: Kompolnas Buka Suara Soal Oknum Polisi Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut. Sehingga, dilakukan penelusuran lebihlanjut.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Kemudian, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan. “Kasus ini kami ungkap, Rabu (22/1/2025) lalu,” katanya.
Respati menjelaskan, dari 20 orang tersangka, tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Mereka masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan.
Selanjutnya sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Baca juga: Belasan Wisatawan Terseret Ombak, Tiga Orang Ditemukan Tewas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (KRO/RD/CNN)