RADARINDO.co.id – Aceh Tenggara : Ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin SS.Kom menyebut, ada sebanyak 246 tenaga PPPK Penuh Waktu di Aceh Tenggara akan mendapatkan SK pengangkatan.
Baca juga: Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik di 15 Kecamatan
Menurut Abdul Syafaruddin, rencana penyerahan SK ratusan PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dibagikan pada bulan Oktober 2025 mendatang.
“Insya Allah bulan Oktober ini dibagikan. Kita melihat jadwal pak Bupati untuk langsung menyerah SK kepada masing-masing tenaga PPPK Penuh Waktu”, ujar Syafaruddin, dikutip, Jum’at (19/9/2025)
Untuk diketahui, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN. PPPK merupkan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan.
Salah satu perbedaan utama dalam sistem kerja PPPK adalah pembagian antara pegawai Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Untuk PPPK Paruh Waktu, bekerja dengan jam kerja terbatas, kurang dari 40 jam per minggu.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemerintah Aceh Direkomendasikan Pindah
Gaji mereka dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dan minimal mengacu pada upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
Sedangkan PPPK Penuh Waktu, bekerja dengan durasi penuh, yaitu 40 jam per minggu atau lebih. Gaji mereka dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, serta mendapatkan fasilitas tambahan seperti tunjangan dan jaminan sosial. (KRO/RD/Trb)







