RADARINDO.co.id – Binjai : ‘Rayap besi’ alias pencuri besi di Binjai, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencurian besi tower telekomunikasi di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MI (24). Sementara, satu orang rekan MI masih dalam pengejaran.
Baca juga: Terima Pendataan BPS, Mahyaruddin Ajak Warga Tanjungbalai Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MI ditangkap di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan pemilik tower telekomunikasi melaporkan kehilangan sejumlah besi pada menara tersebut, Minggu (31/5/2026).
Saat itu, pelapor sedang melakukan pengecekan kelengkapan tower. Namun, ia mendapati sebagian besi pada konstruksi menara sudah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Binjai Barat.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. “Pelaku beraksi dua orang. Satu lagi masih diburu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat tower telekomunikasi yang berada di tengah permukiman warga. Sejumlah bagian besi berwarna merah pada konstruksi tower tampak telah hilang.
Baca juga: Pemko Padangsidimpuan Gelar Rapat Pembahasan Cagar Budaya dan Destinasi Wisata
“Rayap besi naik level, tower telekomunikasi di Binjai diduga jadi sasaran,” demikian narasi dalam unggahan video yang beredar.
Video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus pencurian yang merusak fasilitas telekomunikasi tersebut. (KRO/RD/KP)







