Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yogi Pratama Digelar di Makopolsekta Kota Pinang

159

RADARINDO.co.id-Labusel: Sebanyak 28 adegan yang di gelar dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Yogi Pratama(korban 19) sebulan yang lalu di Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan tersebut Di Laksanakan Oleh Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang di pimpin langsung oleh Kapoksekta Kota Pinang dan Di bantu oleh Kanit Reskrim AKP Amlan dan Jajarannya.

Baca juga : Walikota Sidempuan Lepas 25 Ribu Ekor Ikan Mas & Nila di Desa Simirik

Dalam adegan rekons tersebut Pihak Polsek menghadirkan PH louwyer Pelaku dan Pihak Kejaksaan di hadiri Jaksa, M.Sayahdan Nst SH, Para Saksi dan kedua orangtua korban,

Kemudian dalam rekons tersebut untuk korban Pembunuhan di gantikan peran Peganti yang di gantikan masyarakat bernama Joko,dan untuk Tersangka nya langsung yang bersangkutan di Hadirkan Heriansyah Nasution Alias Heri.

Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Huta Barat SH MH dalam keterangan pers nya mengatakan rekonstruksi ini digelar merupakan salah satu tahapan penyelidikan dan penyidikan petugas yang akan di limpahkan Jaksa Penuntun Umum atau kejaksaan.

Baca juga : HUT ke-71 Humas Polri, Humas Polrestabes Medan Baksos ke Panti Asuhan

Rekonstruksi di gelar bertujuan untuk mengsingkronkan atau mencari kebenaran proses terjadinya pembunuhan yang di lakukan tersangka dan untuk menyesuaikan hasil keterangan atau pemeriksaan dari Tersangka dan para Saksi untuk melengkapi berkas untuk P21.

Motif pembunuhan tersebut adanya rasa kekecewaan tersangka kepada korban sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban di TKP.

Tersangka di jerat pasal 338 junto 351 ayat 1 ancaman hukuaman maximal 15 tahun penjara. (KRO/RD/NST)