RADARINDO.co.id-Medan: DAMPAK kenaikan harga BBM akan diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan lainnya sehingga terjadi inflasi, bahkan di Dareah sudah terjadi inflasi sebesar 5,7%.
Dengan terjadinya inflasi yang akibat naiknya harga-harga dipastikan yang paling terdampak adalah masyarakat ekonomi lemah atau masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diakuinya sudah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Kemudian dari Pemda dan Pemkab juga akan melakukan rofocusing anggaran kegiatan untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM, bisa dari belanja tidak terduga atau lainnya.
Baca juga : Tergiur Bisnis Batubara, Janda Beranak Empat “Lembek” Kena Prank
Untuk itu Pemerintah Daerah harus menyiapkan refocusing anggaran dalam APBD Perubahan beberapa waktu ke depan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seperti model “Pnademi Covid 19.
Selain itu Pemda juga sudah harus mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2% untuk menanggulangi dampak kenaikan BBM. DAU sesuai arahan Presiden.
Misalnya Jika diambilkan 2% dari 2 Triliyun maka sekitar Rp20 miliar yang akan digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu pihaknya meminta pemerintah Desa/Kelurahan juga mengalokasikan dana desa (DD) sebesar 30% untuk warga miskin atau warga tidak mampu.
Namun bantuan warga miskin dampak kenaikan harga BBM tersebut polanya seperti apa silahkan yang lebih konkrit untuk pengembangan masyarakat agar mereduksi inflasi daerah.
Tentu hal Ini butuh koordinasi lebih lanjut, langkah apa saja yang perlu dilakukan tunggu beberapa hari ini kami akan mematangkan dengan beberapa stakeholder.
Menurutnya refocusing anggaran sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dalam pembahasan APBD 2022 untuk penanganan dampak Covid-19 dan yang digulirkan adalah bantuan langsung untuk warga terdampak Covid-19.
Saat ini yang terdampak kenaikan harga BBM juga bisa dilakukan melalui APBD perubahan. Namun bentuk bantuannya seperti apa masih dalam pembahasan. Pihaknya perlu mengundang sejumlah instansi dan stakeholder agar bantuan nanti tepat sasaran.
Treatment-nya (penanganannya) seperti apa kita tunggu. Sementara itu, kalurahan saat ini tidak memiliki anggaran untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM. Namun pemerintah juga harus tegas tentang regulasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemda untuk mengalokasikannya, agar ada payung hukum yang jelas dijalankan.
Salah satu yang perlu di kaji adalah serapan anggaran pembangunnan daerah khususnya pembangunan fisik/kontruksi yang lebih dominan. Dibeberapa Daerah Proses lelang bisa saja lebih dari enam bulan karena lelang terkadang dilakukan berkali-kali, misalnya karena tidak ada perusahaan kontraktor yang layak.
Jika sudah demikian, pengerjaan proyek bisa saja terjadi di tahun berikutnya. Sistem penganggaran di Pemerintah Daerah yang sudah digital ikut membantu mempersingkat pekerjaan. Rendahnya serapan APBD merupakan penyakit tahunan Pemerintah Daerah.
Bukan hanya lambat, sangat lambat. Ini penyakit tahunan di Jakarta, juga di sejumlah daerah lain Pemerintah Daerah selalu memiliki silpa dan daya serap yang tidak optimal.
Pemerintah Daerah yang telah menggunakan platform digital dalam penganggaran ternyata masih lambat dalam penyerapannya. Padahal, selain untuk transparansi, digitalisasi sistem penganggaran seharusnya mempermudah penyerapan karena diketahui dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pembelanjaan.
Proyek fisik yang ada di beberapa dinas di Daerah banyak terlambat karena proses pelelangan lambat, sehingga berdampak pada serapan anggaran APBD rendah.
Proses lelang karena dari kelompok kerja banyak yang masih belum menyelesaikan proses pelelangan.Proyek fisik proses pelelangan agar secepatnya bisa diselesaikan agar serapan anggaran bisa tercapai. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penumpukan penyerapan anggaran di Daerah.
Diantaranya faktor penganggaran yang dipengaruhi oleh proses perencanaan, lamanya proses pembahasan oleh DPRD dan kesalahan dalam penentuan kode akun anggaran dalam pembuatan RKA oleh SKPD. Faktor selanjutnya yang mempengaruhi yaitu faktor pelaksanaan.
Faktor pelaksanaan dipengaruhi oleh sumber Pendapatan Transfer yang baru diterima oleh Kas Daerah di akhir tahun, Pendapatan tidak sesuai target, dan kehati-hatian pegawai dalam membelanjakan anggaran. Faktor selanjutnya adalah faktor pengadaan barang dan jasa.
Faktor pengadaan barang dan jasa dipengaruhi oleh DED dan proses lelang serta spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan sehingga memakan waktu yang lebih lama. Sedangkan pada faktor sumber daya manusia yang dipengaruhi oleh rotasi dan mutasi pegawai serta kualitas SDM.
Faktor-faktor penyebab penumpukan penyerapan Belanja Modal di Daerah berdasarkan beberapa jurnal research yaitu dana belanja modal yang tidak sedikit, ketersediaan dana yang ada di Kas Daerah, pengerjaan konstruksi fisik yang belum selesai dilaksanakan, serta pencairan belanja yang hanya bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah. Sehingga pelaksanaan anggaran belanja tetap bisa berlangsung walaupun Pendapatan Transfer belum diterima oleh Pemda.
Meningkatkan kualitas SDM dengan cara pelatihan secara rutin, bimtek secara rutin, dan pemahaman mengenai aturan serta prosedur. Perlu ada persiapan pegawai sebelum dilakukan mutasi, rotasi, dan pegawai pengganti pensiunan agar pegawai tersebut sudah tidak kebingungan dalam melaksanakan tupoksi di tempat barunya.
Proses pelaksanaan pengerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa dilakukan lebih awal dan tepat waktu agar pada pencairan dana bias dicairkan setelah selesai pengerjaan dan penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun bisa diminimalisir.
Untuk pihak penyedia atau pihak ke-3, diharapkan merencanakan pembangunan dengan menggunakan timeline serta meminimalisir resiko kesalahan dan keterlambatan pengerjaan dengan perencanaan mitigasi kesalahan kerja.
Mengikuti kegiatan yang telah direncanakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan disiplin dan tertib. Sementara Refrensi dari Kementerian Keuangan mengungkapkan lambatnya proses pencairan anggaran untuk pembayaran proyek kepada kontraktor sering kali disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah.
Menurutnya, dana tidak dicairkan oleh KPPN hanya bila ada kesalahan administrasi dalam dokumen SPM, sebab sistem komputer mensyaratkan ketepatan. Ketentuan tentang pencairan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
Keterlambatan pekerjaan konstruksi jalan di Pemerintah Daerah yang tidak kalah penting juga di bebarapa daerah ada pihak legislative yang “terkesan” lambat pada proses awal pengesahan APBD.
Hal lain juga diakibatkan oleh kekurangan material, lambat pembebasan lahan, manajamen lapangan kontraktor, perencanaan dan penjadualkan yang tidak efektif, kesulitan keuangan kontraktor, kesalahan disain, kurangnya peralatan, rendahnya sumberdaya manusia kontraktor, kondisi lapangan proyek yang tidak terduga dan peralatan yang rusak.
Keterlambatan proyek jalan tersebut menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya, penambahan (pemborosan) waktu dan pelangaran kontrak.
Baca juga : Dua Bocah Abang Beradik Penderita Penyakit Kulit Aneh di Deli Serdang Butuh Bantuan Dermawan
Strategi dan manajemen waktu sangat diperlukan guna mengatasi keterlambatan dan dampaknya pada pekerjaan jalan di Pemerintah Daerah, adalah:
a. Optimalkan proses awal mulai dari perencanaan sampai pengesahan dan administrasi lelang.
b. Siapkan SDM yang mumpuni dalam proses proyek, tidak lagi dilakukan mutase rotasi semena-mena oleh pemerintah daerah, sehingga SDM tersebut lebih memahami dan professional di bidang tersebut.
c. Siapkan material dengan pihak ketiga sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan material, lahan dapat dipakai pada waktunya sehingga tidak terjadi penambahan waktu dan biaya serta konrak kerja tidak dilanggar. Berdasarkan hasil temuan bebrapa jurnal penelitian akan berkontribusi terhadap perbaikan manajemen pelaksanaan pekerjaan jalan khususmya umumnya.
d. Pemerintah Daerah diharapkan tidak terlalu bergantung pada pendapatan transfer, agar berinovasi dengan mengoptimalkan potensi secara sustaninable.
e. Lakukan kordinasi dengan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pembagngunan daerah, khususnya Investasi.
(KRO/Tulisan: Robert Tua Siregar Ph.D Specialist Development Planning area.
Dosen Program Doktor Univ Prima Indonesia Medan, Kepala LPPM /Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung. Dosen Magister Study Pembangunan USUKetua Forum DAS Asahan Toba).