RADARINDO.co.id-Kampar: Polsek Siak Hulu tidak pernah tinggal diam, dalam penyelidikikan peredaran Narkoba yang beredar di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu Polres Kampar.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH, yang mendapat laporan masyarakat adanya peredaran Narkoba di Desa Baru, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendri Benson SH, dan Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan Peredaran Narkoba di Desa Baru, Senin (10/10/2022).
Baca juga : Polrestabes Medan Tangkap 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan, Terancam Dipecat
Sekira pukul 13.30 Wib Kanit Reskrim AKP Hendri Benson SH, bersama Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak SH, MH beserta AIPDA Edward Simangunsong, AIPDA Dadang N. SH, BRIPKA Hermantino SH, menangkap dan mengamankan seorang pelaku Pengedar Narkoba berinisial CI als CR (22) warga Dusun-I RT 003 RW 002 Desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Tersangka CI als CR tak berkutik saat ditangkap Tim Opnal yang dipimpin IPTU Novris H Simanjuntak di Desa Baru, yang diketahui pelaku adalah pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, diketemukan 2 (dua) Bungkus paket sedang diduga berisikan Narkoba jenis sabu sabu berada dikantong celana sebelah kanan.
Saat dilakukan Interograsi, tersangka CI als CR mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu sabu adalah miliknya.
“Pelaku langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek Siak Hulu, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” ucap Novris.
Baca juga : Korban Tenggelam Ditemukan, 2 Meninggal dan 1 Selamat
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui AKP Zainal Arifin SH, MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu.
“Kami sudah mengamankan pelaku peredaran Narkoba jenis sabu sabu berinisial CI als CR (22) dengan barang bukti diduga sabu sabu, setelah dilakukan penimbangan dengan berat bruto 2,40 Gram,” ucap Kapolsek.
Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu berikut Barang Bukti Narkoba diduga jenis sabu sabu. Dan saat ini tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tegas Kapolsek.(KRO//RD/SM)