Revisi UU ITE Disahkan, Keluhan Konsumen Dijerat Undang-Undang Tak Akan Terjadi Lagi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengatakan bahwa isu keluhan konsumen dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua UU ITE dilakukan.

Baca juga : BPK Ungkap Temuan Berpotensi Rugikan Negara Rp 18,19 Triliun

“Di aturan, hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ucap Nezar ketika ditanya soal konsumen yang kerap dijerat UU ITE setelah komplain di media sosial, Jakarta, melansir cnnindonesia.com, Kamis (07/12/2023).

Pasal yang kerap memakan korban pada UU ITE adalah pasal 27 ayat 3. Pasal itu melarang orang untuk mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak, salah satunya pihak yang mendapat keluhan kepada konsumennya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat tersebut telah diubah oleh revisi kedua UU ITE yang disahkan, Selasa (05/12/2023) oleh DPR. Pada pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca juga : DPR Sahkan Revisi UU ITE

Nezar berharap, tak ada kasus-kasus seperti yang terjadi sebelumnya imbas penggunaan yang kurang tepat dari UU ITE. “Saya kira beberapa concern dari masyarakat sipil tentang penggunaan pasal 27, misalnya, dan pasal 28. Itu juga telah terakomodir di dalam revisi. Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” imbuhnya.

Nezar menjelaskan, total 14 pasal mengalami revisi pada revisi kedua UU ITE ini. Selain itu, ada penambahan 5 pasal baru. Salah satu pasal baru menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE wajib memiliki serangkaian mekanisme untuk melindungi anak-anak di platformnya, diantaranya memberi informasi mengenai batasan umur untuk akses, verifikasi pengguna usia anak, hingga pelaporan penyalahgunaan produk yang berpotensi melanggar hak anak. (KRO/RD/CNN)