Pidie  

Ribuan Tenaga Honorer Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu

RADARINDO.co.id – Pidie : Sebanyak 7.343 tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie, dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Data tersebut tercatat dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025. Berdasarkan rincian yang ada, sebanyak 5.388 orang terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang terdiri dari 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan, dan 1.702 tenaga teknis.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Anggarkan Miliaran untuk Rumahtangga Walikota dan Wawako

Sementara itu, 1.955 orang lainnya yang tidak terdaftar di pangkalan BKN juga berhasil diakomodasi. Dengan kelulusan ini, seluruh non-ASN yang lolos wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan akhir sebelum pengangkatan.

Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru dari pemerintah untuk menata ulang status jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah memberikan kepastian status dan fleksibilitas kerja yang lebih baik bagi para pengabdi di instansi pemerintah.

Dikutip, Senin (15/9/2025), aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Berbeda dengan skema PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi merujuk pada golongan atau jenjang pendidikan pelamar.

Sebaliknya, patokan utamanya adalah upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja. Aturan ini menetapkan bahwa gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

Baca juga: BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Artinya, seorang lulusan SMA dan lulusan sarjana yang sama-sama bekerja sebagai PPPK paruh waktu di wilayah yang sama akan menerima gaji minimal yang serupa.

Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup didaerah masing-masing. (KRO/RD/ser)