RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, diduga menerima uang hasil dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana nonbujeter yang disebut diminta oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Raib
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana nonbujeter tersebut berasal dari komisaris dan direktur utama Bank BJB. Dana itu kemudian digunakan untuk kegiatan tertentu di luar anggaran resmi pemerintah daerah.
“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang?. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/9/2025).
Menurut Asep, modus ini dilakukan melalui permintaan dana yang tidak tercatat dalam anggaran resmi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen.
Dalam perkara ini, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH).
Baca juga: Kasus Perundungan di PPDS Undip, Zara Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Selain itu, tiga orang selaku pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Meski namanya disebut dalam dugaan aliran dana, namun hingga kini Ridwan Kamil belum dipanggil KPK. (KRO/RD/KMP)







