RADARINDO.co.id – Jakarta : Diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp169,9 miliar, empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dituntut 10 dan 12 tahun penjara, pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Empat terdakwa tersebut adalah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Keterlibatan PT Sinarmas di Kasus Taspen
Kemudian, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020, serta Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.
Jaksa menuntut Agus Hartana dan Adi Kusumawijaya 10 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa Adi Kusumawijaya agar membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Namun, jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” ujar jaksa.
Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa Alfian Rivai dan Dwi Agus Sumarsono selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dua terdakwa tersebut membayar denda Rp750 juta.
Terhadap terdakwa Alfian, jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp169.902.562.000. Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa.
Sementara itu, jaksa menuntut uang pengganti kepada terdakwa Dwi Agus Sumarsono sebesar Rp600 juta. Apabila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.
Baca juga: Anggaran Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Dinas SDABMBK Medan Diduga Mark Up
Jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp169,9 miliar. (KRO/RD/Dtk)







