RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset milik pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri.
Baca juga : Tiga Tahun Diburon Interpol, Atek Ditangkap di Malaysia
“Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri),” kata Edward dalam diskusi publik ‘Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset’, Rabu (10/5/2023) melansir merdeka.com.
Dipaparkannya, aset yang berada di luar negeri menjadi salah satu kendala perampasan aset kasus tindak pidana. Menurutnya, sering kali perampasan aset yang berada di luar negeri terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.
Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Terkait Korupsi BAKTI
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi. “Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri,” kata Edward.
Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset. (KRO/RD/MER)







