RADARINDO.co.id – Kampar : Apapun alasannya, seorang anak harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Jika anak melakukan kesalahan, setidaknya sebagai orangtua diharuskan memberikan contoh dan pendidikan yang baik.
Namun sepertinya hal itu tidak didapat dari seorang bocah bernama M. Ilham Ramdhan (3) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Pasalnya, Bocah Balita tersebut malah mendapat perlakukan sadis dari ayah tirinya berinisial NS (39).
baca juga : Menanti Bantuan dari Pemerintah, Masyarakat Miskin Labusel Padati Kantor Pos
Bocah yang masih berusia 3 tahun itu mendapat sejumlah penyiksaan dari ayah tirinya. Dari kejadian itu, kemaluan korban mengalami luka dan berdarah, kaki korban dibakar dengan mancis, dan sejumlah luka lebam lainnya dibadan korban.
Tak tega melihat kondisi korban yang cukup memprihatinkan, akhirnya Tante korban, Wiwit Candra Wati (24) warga Jalan Karya Ikhlas Gang Abdul Gani, Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Kini pelaku sudah berhasil ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambang.
Kejadian ini diketahui, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Tente korban (pelapor)
menerima kabar dari pamannya Antozen bahwa keponakan yang tinggal bersama dengan ayah tirinya, mendapat perlakukan tindak kekerasan.
Kemudian, Tante korban mendatangi tempat ibu korban bekerja di salah satu rumah makan Ampera di daerah Panam untuk menjemput korban. Setelah menunggu, Tantenya menjumpai korban bersama dengan kedua orangtuanya dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Tente korban langsung memeriksa kondisi korban pada bagian kaki sebelah kiri dan pipi sebelah kiri mengalami luka, juga pada bagian kepala sebelah kanan mengalami bengkak.
Tantenya juga menemukan pada alat kelamin korban mengalami luka. Atas kejadian tersebut Tante korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang. Pada, Kamis (24/11/2022), langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di Perumahan Gapura Niaga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Baca juga : Ihwan Ritonga Resmi Buka Rakorcam PAC Gerindra Medan Amplas
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH, MH mengatakan, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah.
“Tidak sampai disana, pelaku juga mencubit pinggang korban hingga mengakibatkan memar berwarna kebiruan, lalu membakar telapak kaki sebelah kiri anak dengan menggunakan mancis berwarna merah jambu hingga melepuh,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUH Pidana. (KRO/RD/POL/SM)