RADARINDO.co.id – Medan : Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berinisial AYP, tewas usai dianiaya pacar ibunya berinisial ZI (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025. Saat ini, ZI telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Tega Bunuh Anak Kandung, Ayah Dilumpuhkan Polisi
“Ada seorang warga yang juga tante dari korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya ibu korban AZL dan pacarnya ZI. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan ekshumasi makam korban di Jalan Guru Patimpus dan mengautopsinya.
“Dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, diperoleh analisa sementara, yakni adanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan belakang copot dan rahang goyang,” ungkapnya.
Dari hasil ekshumasi itu, petugas kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena diduga dianiaya. “Dugaan kami korban meninggal karena tindakan kekerasan,” kata Bayu.
Baca juga: Pasutri Nyebur ke Laut Saat Hendak Naik Kapal
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan, pihaknya telah menetapkan ZI sebagai tersangka dan telah ditahan di Polrestabes Medan. (KRO/RD/Dtk)