RADARINDO.co.id – Batu Bara : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga : Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
Persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP itu, berlangsung pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Keluruhan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (29/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Safi’i tersebut, turut dihadiri unsur pimpinan DPRD bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Bupati Batu Bara Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024
Usai mendengarkan pendapat fraksi, anggota dewan seluruhnya menyatakan setuju atas Ranperda APBD Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024, sehingga Ketua DPRD mengesahkan R-APBD TA 2024 menjadi Peraturan Daerah. Kemudian Ketua DPRD dan Bupati Zahir menandatangani berita acara pengesahan dan APBD tahun 2024 siap untuk dijalankan. Pada pidatonya, Bupati Zahir menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif atas dukungan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)







