Salahgunakan Barcode BBM, Para Tersangka Raup Rp4 Miliar Lebih

153

RADARINDO.co.id – Jakarta : Para tersangka kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat, berhasil meraup keuntungan hingga Rp4,4 miliar.

Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Batam Ditikam OTK

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang. Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku, meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar selama lima bulan.

“Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (06/3/2025).

Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun. “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,4 miliar,” kata Nunung.

Dalam kasus penyalahgunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang tersebut, delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J.

Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka,masing-masing berinisial LA, HB, S, AS, dan E. Namun, ada dua tersangka yang melarikan diri, yakni berinisial COM dan CRN. “Jadi ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk TKP Tuban,” ujar Nunung.

Baca juga: Gaya Elit Ekonomi Sulit, Modus Pakai Seragam Bank Ternyata Maling

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. (KRO/RD/Komp)