RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Dusun 1 Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (20/11/2024).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang SH MH, Plt Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu SH, Plh KBO Reskrim Ipda Cardio S Butarbutar SH MH, Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsyady STr K, Kanit Tipidter Ipda Susanto SH MH, dan Kanit Ekonomi Ipda Feris TFH SH, menjelaskan bahwa pelakunya seorang wanita berinisial E (43).
Baca juga: Warga Sergai Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Sukun
Jhon Sitepu menyebut, pelaku yang merupakan warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban itu adalah sebagai perekrut. Pelaku E tertangkap tangan, Senin (18/11/2024) “menyimpan” sejumlah orang di rumahnya.
Petugas Kepolisian yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, beberapa warga yang berada di rumah E diketahui merupakan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan diberangkatkan ke Malaysia oleh E melalui jalur “belakang” alias illegal atau tanpa paspor.
“Saat akan diamankan, ternyata para calon pekerja migran illegal itu, sudah diberangkatkan E menumpangi 2 unit mobil jenis Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ ke arah Medan,” ujar Kapolres.
Polisi yang telah mengetahui keberangkatan itu, langsung menghentikan kedua mobil tersebut tepatnya didepan Mesjid Agung Sergai. Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 15 orang calon pekerja migran.
Saat diinterogasi, sopir mengaku diperintahkan E untuk membawa para calon pekerja tersebut ke Kota Tanjungbalai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Teluk Mengkudu. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan dan mendapati 1 unit mobil Toyota Avanza warnah hitam BK 1895 ADX sedang menunggu didepan gerbang tol.
Baca juga: Oknum Kades dan Anggota DPRD Jember Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Didalam mobil, kembali ditemukan 7 orang penumpang yang juga merupakan calon tenaga kerja asal NTT. Selanjutya 22 orang tersebut berikut tersangka serta barang bukti mobil diamankan ke kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut,” terang Kapolres Sergai.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 dan Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (KRO/RD/Mimah)







