Oknum Kades dan Anggota DPRD Jember Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

142

RADARINDO.co.id – Jember : Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) dan anggota DPRD Jember, terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Dalam laporannya, KIPP turut melampirkan bukti dugaan pelanggaran Pemilu atau ketidaknetralan yang dilakukan kedua oknum tersebut, yakni berupa rekaman video. Dalam video tersebut, memperlihatkan oknum Kades Kecamatan Pakusari berinisial M bersama anggota DPRD Jember berinisial R, membagi-bagikan beras kepada warga.

Baca juga: Gus Firjaun Optimis Masyarakat Jember Pilih Nomor 01

Saat membagikan sembako berupa beras itu, kedua oknum tersebut diduga menyarankan kepada warga agar memilih calon tertentu. Video itu sempat menyebar luas di masyarakat hingga media sosial termasuk di TikTok.

“Dalam video, terlihat oknum Kades bersama salah satu anggota DPRD Jember beserta timnya menyerahkan sembako kepada wargan dengan permintaan supaya memilih pasangan calon nomor urut 02,” ungkap Ketua KIPP Jember, Hairil Syafril Soleh, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak KIPP, peristiwa itu disinyalir terjadi pada tanggal 06 November 2024 lalu. Artinya, dugaan ketidaknetralan itu berlangsung ketika masa kampanye. Atas dasar itu, KIPP mendesak Bawaslu agar memproses laporan mereka. Mengingat, dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan kades cukup masif.

Sebelumnya, KIPP juga telah melaporkan 6 orang kades terkait kasus serupa. Bahkan, sekarang bakal menyusul satu laporan lagi terkait kades yang ikut cawe-cawe pada politik praktis Pilkada. “Temuan itu sudah kami laporkan kepada Bawaslu Jember. Kemudian, di Kecamatan Ajung juga terdapat indikasi pelanggaran nyaris serupa,” ungkap Syafril.

Baca juga: Cabup Jember Dilaporkan Kasus “Selangkangan”

Disebutkannya, oknum kades dan anggota DPRD Jember tersebut diduga melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Pasal 280 dan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (KRO/RD/An)