RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Baca juga: Polwan Peduli, Polres Sergai Bantu Korban Puting Beliung di Sentang
Pengungkapan ini terjadi dalam kegiatan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditempat hiburan malam, Minggu (24/8/2025) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua remaja perempuan yang diduga masih dibawah umur sedang bekerja sebagai pelayan kafe sambil melayani tamu yang menikmati musik DJ dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Salah satu korban masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Sei Bamban. Sedangkan satu lainnya masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keduanya langsung diamankan petugas bersama barang bukti, diantaranya satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp1.630.000.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM (30), seorang perempuan yang bertugas sebagai kasir di Cafe Galaxy, warga Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, serta JP (42), pria pemilik Cafe Galaxy, warga Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Keduanya diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak dibawah umur dengan mempekerjakan mereka di lingkungan yang berpotensi merusak secara moral dan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, juga dijerat Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2), terkait keterlibatan anak dalam penyalahgunaan dan distribusi alkohol serta zat adiktif lainnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik dan kasir Cafe Galaxy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masa depan anak-anak,” ujar Iptu Binrod.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus-kasus eksploitasi anak, khususnya di tempat hiburan malam.
Baca juga: Polres Bersama Kejari dan Pemko Tanjungbalai Gelar Bhakti Sosial
“Kami menghimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar hukum yang mengeksploitasi anak-anak demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap hak anak dan tidak sembarangan mempekerjakan anak dibawah umur, terlebih dalam lingkungan yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. (KRO/RD/Mimah)







