RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan MUI, serta FKUB, menggelar razia gabungan, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) dan narkoba tersebut, petugas gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada diwilayah KM 7 kota Tanjungbalai.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, diantaranya BNN (Badan Narkotika Nasional), TNI AL, TNI AD, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres.
Razia yang didukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 4 butir ekstasi tak bertuan dan berhasil mengamankan sekitar 43 pengunjung yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine ditempat.
Puluhan pengunjung yang terdiri dari 33 laki-laki dan 10 perempuan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Pemko Tanjungbalai. Disana, mereka menjalani asesmen lebih lanjut oleh BNN dan tes HIV dari Dinas Kesehatan Tanjungbalai.
Kepala Satpol PP Pemko Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyatakan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ia menegaskan operasi ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Sergai Resmikan Gedung SPPG II di Sei Bamban
“Razia ini dilakukan sebagai upaya menyahuti aspirasi masyarakat atas dugaan adanya transaksi narkoba, praktik seks komersial, eksploitasi anak di bawah umur, penjualan minuman keras (miras), serta penyakit masyarakat lainnya di tempat hiburan malam,” ujar Pahala Zulfikar.
Menurut Pahala, setelah proses asesmen dan tes kesehatan selesai, puluhan individu yang positif narkoba diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses rehabilitasi. (KRO/RD/HAM)







