RADARINDO.co.id – Bengkulu : Jadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bengkulu, tiga pengusaha dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Warga Gunungkidul Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar
Ketiganya adalah Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan sebagai Direktur, serta Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris di perusahaan yang sama.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset. Oleh karena itu, selain korupsi, mereka kini juga dijerat dengan pasal TPPU,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang menyebut, sebagian dana hasil pengelolaan Mega Mall dan PTM diduga dialihkan ke berbagai bentuk investasi di luar Bengkulu. Sejumlah aset milik para tersangka di Palembang telah disita. Proses pelacakan aset lainnya masih terus dilakukan.
Usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara TPPU, ketiganya langsung kembali ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasus bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM yang awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHGB itu lalu dipecah menjadi dua bagian dan diagunkan ke bank. Namun, setelah kredit bermasalah dan macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga menimbulkan utang kepada pihak ketiga.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Diperiksa KPK
Sejak awal pengelolaan oleh pihak swasta, tidak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas daerah. Perbuatan ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga hampir mencapai Rp200 miliar.
“Kami masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut. Kasus ini akan terus berkembang,” ujar Danang. (KRO/RD/KM)







