RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, menandatangani berita acara perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Jum’at (27/2/2026), dalam suasana penuh semangat sinergi antarinstansi.
Baca juga: Akhir Pelarian Bandar Narkoba yang Setor Miliaran ke Eks Kapolres Bima Kota
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, A.Md., IP., S.H., menyampaikan bahwa aset yang dipinjam pakaikan berlokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di Komplek Perkantoran Pal IV Pijorkoling.
Bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan yang kini tidak lagi difungsikan secara optimal.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas dukungan dan kerjasama yang terjalin dengan baik. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara maksimal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan jajaran pemasyarakatan perlu terus diperkuat guna mendukung program pembinaan, peningkatan kapasitas warga binaan, serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Marzuki Nasution menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyambut baik kerjasama itu sebagai wujud komitmen mendukung program pemerintah pusat serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh upaya jajaran pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan. Sinergi dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Baca juga: Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Disorot KPK
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme pinjam pakai harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga kerjasama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan. (KRO/RD/Thoms)







