RADARINDO.co.id – Jakarta : Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020, Jum’at (24/10/2025).
Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar dari Lahan Eks Sekretaris MA
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, melansir kompas.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Indra Iskandar dan kawan-kawan juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Baca juga: Presiden Akan Kirim Ratusan Ribu Tukang Las dan Pramusaji ke Luar Negeri
Namun, hingga saat ini komisi antirasuah belum melakukan penahanan terhadap para tersangka maupun mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi rumah dinas DPR tersebut. (KRO/RD/KMP)







